Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah itu dinilai menurunkan kasus penyebaran COVID-19.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Rejang Lebong, Syamsir di Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus penyebaran virus tersebut terhitung sejak Juni 2020 hingga saat ini telah menyebabkan 3.360 warga setempat dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, kemudian sebanyak 3.158 kasus dinyatakan sembuh, 68 kasus meninggal dunia dan 134 kasus masih dalam pengawasan.

"Kalau kita melihat dari dua minggu terakhir selama PPKM ini trennya terjadi penurunan dibandingkan sebelumnya diterapkan PPKM Level 3," kata dia.

Dijelaskan Syamsir yang juga kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, penurunan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah itu merupakan kerja keras semua pihak guna menekannya sehingga tidak terus meluas dengan menerapkan PPKM secara maksimal.

Pada penerapan PPKM tahap ketiga yang dilaksanakan di Rejang Lebong ini juga diiringi dengan pelaksanaan tes rapid antigen massal yang dilaksanakan dalam 15 kecamatan yang tujuannya untuk mengidentifikasi warga yang terpapar sehingga bisa langsung dilakukan penanganan agar tidak meluas.

"Dari 3.300-an hasil swab antigen yang kita laksanakan selama PPKM ini diketahui masyarakat yang dinyatakan positif sekitar 11 persen. Jumlah ini menurun dari sebelum PPKM yang sebelumnya swab antigen ini hampir 40 persen, apalagi swab PCR bisa sampai 60-an persen," terangnya.

Menurut dia, untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang positip dan negatif dalam pemeriksaan swab antigen massal yang dilaksanakan oleh 21 puskesmas, klinik-klinik kesehatan dan dilaboratorium Dinkes Rejang Lebong terhitung 10-23 Agustus saat ini masih dalam proses rekapitulasi guna mengetahui positif ratenya.

"PPKM yang dilakukan pemerintah daerah sudah menghasilkan sesuatu yang lebih baik. PPKM yang dilakukan berdampak pada penurunan kasus yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," tambah dia lagi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021