Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang beraksi di perdesaan di wilayah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo, di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, menyebutkan tersangka yang diamankan ialah RP (25), warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (25/8) sekitar pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu dan 1 kg ganja kering.

"Tersangka ini diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang dijadikan tempat penjualan dan sekaligus tempat memakai narkoba," kata dia.

Ia menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka yang diduga bertindak selaku bandar ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering 1 kg, 14 paket kecil ganja, 36 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan, 1 unit timbangan duduk, 3 unit handphone, kaca pirex, alat isap sabu-sabu (bong), sekop plastik, dan korek gas.

Penangkapan tersangka yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di daerah tersebut, kata dia, berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya jika pada Rabu (25/8) sekitar pukul 16.00 WIB ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Setelah itu, pihaknya dibantu petugas sat intelkam melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya, dan sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Lawang Agung. Polisi selain berhasil mengamankan tersangka RP, juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

"Tersangka ini sudah menjadi target operasi, sudah dua bulan kami lakukan penyelidikan dan baru kemarin berhasil kami lakukan penangkapan. Sedangkan untuk pemilik rumah dan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran petugas di lapangan," ujarnya pula.

Tersangka, kata dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, dan diancam atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU No..35/2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda paling rendah Rp800 juta dan tertinggi Rp8 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021