Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Menyatakan, terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.


Putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama, yaitu dari Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Adi Wahyono.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah COVID-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Negeri mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitasnya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adi Wahyono belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih punya tanggungan keluarga

Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

"Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum, maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima, sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," kata hakim Yusuf.

Alasan yang diajukan adalah karena Adi selaku Kabiro Umum sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020 menerima perintah dari Mensos Juliari P Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos

"Terdakwa sejak tahap penyidikan dan pemeriksaan di persidangan telah secara konsisten mengakui terus terang perbuatan dan kesalahannya, terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain, terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp208 juta yang diterimanya ke rekening penampungan KPK," kata hakim Yusuf.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Rincian penerimaan suap itu, yaitu dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk pengadaan bansos tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya mencapai 1.519.256 paket dengan nilai total fee sebesar Rp1,28 miliar.

Kedua, dari Ardian Iskandar Maddnatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar untuk pengadaan bansos tahap 9, 10 dan 12 sejumlah total 95 ribu paket dengan nilai total "fee" senilai Rp1,95 miliar.

Ketiga, pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang periode Mei-Desember 2020.

Setelah "fee" terkumpul, maka Juliari menerima uang "fee" secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui sejumlah perantara yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos

Terhadap vonis tersebut, Adi Wahyono menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021