Perjudian toto gelap atau (togel) daring marak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolres Hulu Sungai Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagio, Senin, mengatakan, kasus judi togel daring atau kupon putih makin marak.

Baru-baru ini  Satuan Reskrim Polres HST menangkap salah seorang pemuda berinisil SR (25) warga di Kecamatan Barabai.

"SR ditangkap pada Kamis (2/9) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah yang ditempatinya," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku yang berisikan angka rekapan. 

Selain itu ada rekapan angka togel yang disimpan di Hp dan uang tunai sebesar Rp53 Ribu.

"Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel daring," katanya.

Tersangka dapat dijerat Pasal 303 Sub 303 Bis KUH Pidana yaitu siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan bermain judi (togel daring) dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

Pewarta: Imam Hanafi/mtaufik rahman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021