Jakarta (Antara) - Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat disuguhi informasi terbaru lagi yakni temuan dua linting ganja, dan pil ineks.

Benar-benar mencengangkan, seorang hakim konstitusi yang selayaknya sebagai seorang yang patut dicontoh tapi menjadi pemakai barang haram tersebut. Logikanya bagaimana akan bisa menjadi guru jika kelakuannya sendiri tidak patut dicontoh.

Penangkapan karena dugaan menerima suap dan temuan ganja serta ineks itu, mungkin yang paling terlucu di dunia sekaligus menjadi aib bagi Bangsa Indonesia atau menunjukkan sudah sedemikian parahnya moral dari pejabat di negeri ini.

Ada lelucon yang menyatakan mungkin "sang hakim Akil Mochtar, ingin 'refreshing' terbang bersama mimpi, setelah memimpin persidangan di MK,"....      

Hingga tidaklah mengherankan perilaku Akil Mochtar itu menjadi perbincangan dimana-mana dari warung kopi di pinggir jalan sampai para ibu-ibu rumah tangga yang sedang sibuk berbelanja. Semua masyarakat sudah melek akan informasi dan mereka semua muak akan perilaku pejabat yang tidak bermoral itu.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyatakan penemuan narkoba di ruang kerja Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bukan disebabkan sistem pengawasan ruang hakim MK yang lemah tapi karena perilaku penggunanya.

"Jadi, orangnya yang ditindak. Jangan ruangan dan sistemnya yang dipersalahkan," kata Jimly.

Dia mengatakan penemuan narkoba di ruang kerja Ketua MK menunjukkan Akil Mochtar telah terbiasa menggunakan obat terlarang itu.

"Kalau begitu, dia bukan pengguna baru. Itu berarti dia sudah konsumen," kata Jimly.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) itu mengatakan penemuan narkoba di ruang kerja Akil menunjukkan sistem rekrutmen hakim konstitusi di MK perlu diperbaiki.

"Harus dipertimbangkan tes kesehatan yang komprehensif, tidak hanya di MK, tapi juga Mahkamah Agung, DPR, dan presiden," ujarnya.

    
Sekjen MK benarkan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar membenarkan adanya penemuan barang bukti diduga ganja dan obat-obatan terlarang di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar oleh penyidik KPK, Kamis (3/10) malam.

"Berdasarkan berita acara yang disampaikan KPK, memang benar dikatakan seperti itu (ditemukan benda diduga ganja dan obat-obatan terlarang)," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan benda yang diduga ganja tersebut berjumlah tiga linting, yang satu linting di antaranya sudah bekas pakai. Sedangkan obat-obatan terlarang yang ditemukan diduga jenis inex berjumlah dua butir berwarna hijau dan ungu.

         "Benda diduga ganja dua setengah linting, yang satu itu setengah karena bekas pemakaian. Sedangkan obat diduga inex dua butir, warna hijau dan ungu," katanya.

Barang bukti tersebut ditemukan di meja kerja Akil Mochtar, di lantai 15 Gedung MK, tepatnya di dalam laci sebelah kiri nomor dua. Seluruh barang itu terdapat di dalam bungkus rokok.

"Laci itu memang tidak ada kuncinya," kata dia.

    
Tes urin
    
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kesiapannya memeriksa urin Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memastikan apakah ia menggunakan narkoba atau yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di ruang kerjanya pada Kamis (3/10) lalu.

"BNN siap melakukan langkah profesional, termasuk mengadakan tes urin terhadap tersangka apabila MK mengajukan," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Kombes Sumirat mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan barang bukti diduga narkoba yang ditemukan di ruang kerja tersangka kasus suap sengketa pilkada tersebut.

Dia menjelaskan pihaknya telah menerima permintaan dari MK untuk memeriksa barang bukti sejak Jumat (4/3) malam pukul 23.00 WIB.

Barang bukti tersebut, dia melanjutkan, telah diserahkan ke MK pada Sabtu (5/10) pukul 10.00 WIB.

"Nanti, MK yang akan mengumumkan barang bukti tersebut narkoba atau bukan," katanya.

KPK telah membenarkan ditemukannya narkoba jenis ganja dan pil ekstasi dalam penggeledahan ruang kerja Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Kamis (3/10) lalu.

"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan sejumlah pejabat MK dan petugas MK memang ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Jenisnya apa, saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Johan mengatakan proses penggeledahan yang berlangsung selama hampir sembilan jam mulai Kamis (3/10) pukul 17.00 WIB hingga Jumat pukul 01.40 WIB, disaksikan oleh pejabat MK di antaranya Kepala Biro Protokol MK serta pegawai MK dan petugas keamanan MK.

Namun, karena barang yang ditemukan ini di luar objek penyidikan KPK, maka penyidik KPK menyerahkan barang-barang tersebut kepada Koordinator Kepala Keamanan MK dari Kepolisian Kompol Edi Suyitno. Penemuan narkoba ini langsung dimasukkan dalam berita acara di MK.

"Karena menemukan barang yang tidak dalam objek penyidikan, penyidik bersama-sama dengan yang menyaksikan menyerahkan kepada koordinator kepala keamanan MK dari kepolisian Kompol Edi Suyitno dalam bentuk berita acara," jelas Johan.

Pewarta: Oleh Riza Fahriza

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013