Tersangka AP mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu per malam sebagai upah menjaga ladang ganja yang telah ditanam selama tiga hingga empat bulan dan telah dipanen sebanyak dua kali.
Dengan adanya pengungkapan ladang ganja tersebut, Polda Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama bekerja dalam memusnahkan narkoba khususnya di wilayah Bengkulu.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba ini, untuk itu kepada masyarakat jika di temukan lagi ladang ganja di tempat mereka harap segera melaporkannya kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam wilayah Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang.
Tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang dan tanaman tersebut diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News