Bengkulu,  (Antara) - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan dua orang saksi kasus relokasi Pasar Subuh Kota Bengkulu pada lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Semula kami menghadirkan tiga saksi, namun satu saksi meninggalkan pengadilan tanpa keterangan, dan dua saksi yang hadir adalah pedagang di Pasar Subuh yaitu Elma Suryani dan Ismaini," kata JPU PN Bengkulu Citra Priadi di Bengkulu.

Kedua saksi, menurut dia, diminta untuk menjelaskan beberapa kejadian penting menyangkut penolakan relokasi Pasar Subuh yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Citra Priadi mengatakan, agenda mendengarkan keterangan saksi itu merupakan lenjutan dari sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga sebagai provokator penolakan relokasi Pasar Subuh.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ketua Pedagang Edi Hendra (43), koordinator pedagang Hanafi (43) dan salah seorang pedagang yang kedapatan membawa senjata tajam pada waktu relokasi berlangsung, Hasan Basri (52).

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bengkulu atas perkara tersebut, Citra Priadi memaparkan bahwa terdakwa dituntut karena menyuarakan dengan mengajak pedagang untuk menolak relokasi Pasar Subuh ke Pasar Barukoto yang digelar Pemerintah Kota Bengkulu.

"Terdakwa juga mengkoordinir aksi demo pedagang menentang keputusan relokasi dan mengajak pedagang untuk tetap bertahan berjualan di Pasar Subuh," kata dia.

Sehingga terdakwa dituntut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan lisan dan pasal 63 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang fungsi jalan, selain itu satu terdakwa Hasan Basri dituntut pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kejadian bermula ketika Pemeritah Kota Bengkulu berniat merelokasi pedagang Pasar Subuh, namun terjadi penolakan dari para pedagang yang tetap menginginkan berjualan di pasar yang berada di badan Jalan KZ Abidin daerah itu.

Ketiga terdakwa dan beberapa rekan lainnya yang tetap berada di pasar tersebut diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada hari Selasa dini hari 8 Juli 2013 pada saat menggelar relokasi.

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013