Tanjungpinang (Antara Bengkulu) - Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani mengatakan Pulau Rempang dan Galang di Batam bisa menarik investasi  mencapai Rp60 triliun, jika pemerintah pusat menurunkan status hutan lindung di daerah itu menjadi hutan konversi dan lainnya.

"Di Pulau Kepala Jeri dan Janda Berhias saja yang hanya beberapa hektare, nilai investasi saat ini sudah mencapai Rp10 triliun dan di Rempang-Galang mencapai 13 hektare investasinya bisa mencapai Rp60 triliun," kata Sani usai meninjau rehabilitasi rumah warga miskin di Desa Penaga, Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Senin.

Sani mengatakan dengan dijadikannya Rempang-Galang sebagai kawasan industri, seperti tempat lego jangkar kapal, pariwisata dan industri lainnya diyakini mampu menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi Kepri hingga tiga poin.

"Pertumbuhan ekonomi lebih dari 10 persen bisa dicapai, karena bisa dipastikan dengan dijadikannya Rempang-Galang sebagai kawasan industri bisa menyumbang tiga poin pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur.

Menurut Sani, lahan untuk investasi di Batam saat ini sudah sempit dan para investor juga kesulitan untuk mencari lahan yang luas untuk menanamkan investasinya.

"Kalau hanya untuk 5-10 hektare mungkin masih ada, tapi untuk ratusan hektare tidak ada lagi di Batam," ujarnya.

Sani mengharapkan, Komisi IV DPR RI bisa merespon keinginan itu, agar status hutan hutan lindung di Rempang-Galang bisa diturunkan menjadi hutan konversi atau lainya.

"Saat bertemu pimpinan dan anggota Komisi IV DPR pekan lalu, juga sudah saya sampaikan dan saya harap Komisi IV bisa mempelajari dan menyetujui perubahan status hutan lidung itu," kata Sani.

Menurut Sani, dalam rencana Pemprov Kepri dan Dewan Pengusahaan Kawasan, di Rempang-Galang akan dijadikan lokasi galangan kapal, lego jangkar kapal, industri pariwisata dan industri lainnya yang dimungkinkan menarik para investor menamkan modalnya.

"Ini adalah 'mimpi' untuk kesejahteraan masyarakat dan semoga mimpi itu terwujud berkat dukungan semua pihak," ujarnya.

Ditambahkan Sani, mengenai SK Menhut 364/2013 yang menjadi polemik saat ini bagi para investor dan warga, khususnya di Batam masih dalam proses agar SK tersebut bisa direvisi sehingga tidak menimbulkan keresahan.

"Keputusan Menhut itu juga belum final, karena belum penetapan dan saya berharap para investor atau masyarakat tidak panik karena masih diperjuangkan," kata Sani. (Antara)
 

Pewarta: Oleh Henky Mohari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013