Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu Erpensi, Selasa, mendatangani Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD setempat.

"Kami diminta menyerahkan uang sebesar Rp420 juta, dan dibuat perjalanan dinas fiktif ke Riau dan Sumatera Barat," katanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan dana itu diambil oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD dengan membuat nota perjalanan dinas fiktif.

Informasi yang diperoleh anggota legislatif kata dia, dana tersebut untuk diserahkan ke BPKP terkait audit investigasi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2010 yang mencapai Rp4,5 miliar.

"Saya tidak terima dengan perbuatan kedua pimpinan itu, sebab saat perjalanan dinas 2010 saya memang berangkat, saya tidak mau dijadikan kambing hitam untuk menutupi keburukan anggota yang lain," ucapnya, menerangkan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mempertanyakan pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2010 yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Rejanglebong senilai Rp4,5 miliar.

Sampai saat ini kata dia, penyidik Kejaksaan Negeri belum memanggil anggota legislatif untuk pengusutan kasus itu.

"Karena itu kami melapor ke Kejaksaan Tinggi, kalau tidak juga ditanggapi kami akan ke Jakarta melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung," tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Darusamin tidak mau berkomentar terkait laporan anggotanya tersebut.

"Maaf yah, saya sedang rapat," tolak Darusamin saat dikonfirmasi.

Asiten Intelijen Kejati Bengkulu Marihot Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan belum mempejalari laporan tersebut, sehingga belum bisa berkomentar.

"Kami pelajari dulu, karena pelapor baru datang hari ini," ujarnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013