Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan kepala desa yang secara resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Mukomuko ke KPU setempat harus mundur dari jabatannya.
"Kalau dia positif daftar ke KPU, Bawaslu meminta dia mundur sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Jumat.
Teguh mengatakan hal itu menanggapi informasi terkait dengan salah satu kades yang juga pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mukomuko mendaftar bakal calon bupati untuk Pilkada 2024 ke partai politik.
Menurut dia, kalau sekarang ini resmi atau tidak belum jelas juga. Apakah dia mengambil formulir pendaftaran untuk kawannya atau untuk dia sendiri karena pengawasan Bawaslu belum sampai ke situ tahapannya.
Kendati sekarang ini belum memasuki tahapan pengawasan pilkada ke sana, kata dia, semua kegiatan yang berhubungan dengan pendaftaran bakal calon bupati tetap terekam di Bawaslu.
Selain itu, kalau memang benar dia serius mendaftar sebagai bakal calon bupati, secara nurani dia harus berani mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Yang pasti kalau saat ini memang ada kesalahannya tergantung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko mau menegakkan disiplin atau tidak, apalagi kalau kendaraan dinas dipakai untuk kegiatan itu," ujarnya.
Dari Bawaslu sendiri, lanjut dia, ketika yang bersangkutan secara resmi mendaftarkan diri harus mundur.
Sebelum itu, pihaknya akan menyampaikan imbauan kepada pemda dan pihak terkait. Ketika sudah mendaftar ke KPU, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Imbauan ini disampaikan sebelum ditetapkan, bukan setelah ditetapkan. Kami melakukan itu sebagai langkah pencegahan sebelum terjadi pelanggaran," kata Teguh.