Bengkulu (Antara) - Mantan peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Rosnaini Abidin mengatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat sidang sengketa pilkada 2010.

"Saya sudah ditelepon seorang staf KPK dan siap membeberkan bukti-bukti dugaan suap dari pemenang Pilkada Seluma kepada Akil Mochtar," kata Rosnaini Abidin kepada wartawan di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan mendapatkan panggilan telepon dari seseorang yang mengaku staf KPK setelah memberikan informasi dugaan suap kepada Akil saat menangani sidang sengketa pilkada Seluma pada 2010.

Menurutnya, persidangan sengketa pilkada Seluma pada 2010 di MK dipimpin oleh Akil Mochtar.

Saat itu, Rosnaini Abidin dan almarhum Bustami TH yang diusung Partai Nasional Banteng Kemerdekaan melawan pasangan Murman Efendi-Bundra Jaya yang diusung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Gugatan Rosnaini saat itu tentang dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Murman Efendi-Bundra Jaya saat Pilkada Seluma 2010.

"Dari bukti-bukti persidangan saat itu, bahkan hasil keputusan sidang panel sembilan hakim MK, gugatan kami soal pilkada Seluma diterima," katanya.

Bahkan di situs resmi MK diumumkan jika gugatannya diterima, tetapi dalam sidang gugatan pilkada, gugatannya tidak diterima.

"Saya sangat sakit hati kepada Akil karena dalam sidang putusan yang diketuainya, gugatan kami ditolak," tambahnya.

Politisi yang sudah berpindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan siap mengungkap barang bukti dugaan suap dari pasangan pemenang pilkada kepada Akil Mochtar.

"Kami siap menyerahkan barang bukti itu ke KPK, karena kami ingin kasus dugaan suap ini diungkap," ujarnya.

Menurut Rosnaini, saat ini adalah momen yang tepat untuk mengungkap kebobrokan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang pada 2 Oktober 2013 ditangkap KPK karena kasus dugaan suap.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013