Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 31 dari 122 desa di daerah itu saat ini belum mengajukan permintaan pencairan dana desa (DD) tahap II sebesar 40 persen.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tahun ini menerima dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat dengan besaran lebih dari Rp113 miliar, di mana penerima tertinggi ialah Desa Lubuk Mumpo di Kecamatan Kota Padang sebesar Rp1.561.354.000 dan penerima DD terendah ialah Desa Kayu Manis Kecamatan Sindang Kelingi dengan besaran Rp663.809.000.

"Jumlah desa yang sudah mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap II hingga hari ini sebanyak 91 desa. Dari jumlah itu sebanyak 76 desa dananya sudah ditransfer ke RKD masing-masing dan 15 desa lainnya masih dalam proses pencairan," kata dia.

Dia menjelaskan untuk 15 desa lainnya yang masih dalam proses pencairan ini diperkirakan beberapa hari ke depan sudah selesai sehingga dananya bisa ditransfer ke rekening kas desa masing-masing.

Untuk dana desa yang sudah masuk RKD masing-masing desa ini, kata dia, sudah bisa digunakan untuk kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan pembangunan fisik serta kegiatan non fisik lainnya.

"Sejauh ini tidak ada kendala dalam pengajuan permintaan pencairannya, cuma alasan pihak desa mereka belum melakukan penyaluran BLT DD hingga September serta permasalahan belum membayar pajak," terangnya.

Dia mengimbau kepada 31 desa lainnya yang belum mengajukan permintaan pencairan agar segera mengajukannya sehingga bisa digunakan untuk penyaluran BLT DD maupun kegiatan pembangunan, penyuluhan dan lainnya.

Dari 122 desa yang menerima dana desa di wilayah itu, tambah dia, terdapat satu desa tercatat sebagai desa mandiri yakni Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan sehingga pencairan dana desa tahap I langsung sebesar 60 persen, dan tahap II sebesar 40 persen, sedangkan desa lainnya 40 persen, 40 persen dan tahap III 20 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021