Sungailiat, (Antara) - Polisi Sektor (Polsek) Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan pelaku judi "ikan sepat" berinisial AC (34), warga Pohin Desa Air Duren.

        "Dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu buah aquarium, dua ekor ikan sepat, satu buah toples warna putih tanpa tutup, satu buah toples warna putih dengan tutup warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu,"  Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SIK melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Luklan N SIK didampingi Kapolsek Pemali, Iptu. Maydina Sitepu, di Sungailiat, Jumat.

         Selain pelaku AC kata dia, pihaknya juga berhasil menangkap lima orang rekannya yang sama-sama diduga melakukan pelanggaran perjudian jenis itu.

        "Semua pelaku kita proses sesuai pelanggaran dan tentunya kalau dalam penyidikan diketahui bersalah maka dapat dikenai sanksi sesuai aturan humum," jelasnya.

         Pihaknya selain berhasil mengamankan pemain judi ikan, juga berhasil menangkap satu orang penjual judi Toto Gelap (Togel) inisial HA,38 tahun warga Natuna Desa Air Ruay.

         "Kami berhasil mengamankan tersangka HA beserta barang buktinya berupa,uang tunai sebesar Rp.657.000, satu lembar kertas bertuliskan angka-angka, satu unit HP nokia type 2700, 1unit hp nokia type RH-130 warna pink," jelasnya.

         Barang bukti lainnya kata dia,  satu unit Hp blackbery bold warna hitam, satu buah dompet warna coklat merk Braun buffer, satu buah dompet warna pink kombinasi ungu, satu unit Sepeda motor merk yamaha jupiter Z, Nomor Polisil BN 5275-HI warna merah hitam.

         "Kami berhasil menangkap pelaku HA, atas laporan warga di daerah itu yang merasa resah akibat ulah pelaku yang diketahui melakukan aksinya sudah cukup lama," katanya.

         Untuk menjaga Keamanan, keteritiban, masyarakat kata dia, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui adanya aksi tindak kriminal agar segera melapor kepolisi terdekat agar cepat diambil tindakan.

         "Cepat melapor kepada polisi jika mengetahui adanya oknum masyarakat yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, jangan sekali-kali main hakim sendiri karena akan merugikan dirinya sendri," jelasnya.*

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013