Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama Resort Bukit Kaba I dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Kaba menerima penyerahan satwa liar dilindungi jenis kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri) berjumlah dua ekor jantan dengan umur anakan berumur sekira satu bulan.

Serah terima berlangsung di rumah warga di Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong yang difasilitasi oleh anggota Komunitas Pecinta Hewan Curup (PHC).

Serah terima dilakukan di lokasi warga tersebut yang kemudian dievakuasi petugas ke kantor SKW I.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari mengatakan, kronologis asal satwa tidak sengaja ditemukan oleh warga Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dari kebun miliknya berjarak lebih kurang 3 km dari desa, pada 22 September 2021, yang kemudian dibawa pulang ke rumahnya.

Lalu petugas memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga yang menemukan satwa dan warga sekitar, terkait perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan sekaligus menyerahkan poster dan kalender terkait TSL yang dilindungi Undang-undang (UU).

"Dua ekor anakan kelinci Sumatera tersebut akan diobservasi dan rehabilitasi di kantor SKW I sebelum dilepasliarkan ke habitatnya," kata Said.

Pewarta: Chairil Ansyorie

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021