Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil menangkap pemilik 1 killogram  ganja kering yang sebelumnya sempat buron selama dua bulan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwaikili Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah DD (26) warga Jalan Soeprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, pada Minggu malam (26/9) sekita pukul 19.35 WIB.

"Yang bersangkutan merupakan pemilik barang pada saat kita melakukan penangkapan terhadap Ma pada tanggal 11 Juni 2021 lalu, pada saat kita melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan barang bukti ini namun tersangka berhasil melarikan diri," kata dia.

Dia menjelaskan barang bukti saat dilakukan penggeledahan pada 11 Juni 2021 diantaranya satu paket gana kering seberat 1 kg, 15 paket sedang ganja siap edar, empat blok kertas vapir, satu paket narkotika jenis sabu sabu, dua buah bong, tiga buah korek api, satu pack plastik klip bening.

Sedangkan untuk barang bukti baru yang diamankan saat dilakukan penangkapan berupa satu paket narkoba jenis sabu sabu, empat buah korek api, satu skop terbuat dari pipet, satu blok kertas papir.

"Tersangka ini sebelumnya kita tetapkan sebagai DPO dan baru tertangkap pada 26 September kemarin. Saat ini tersangkanya masih dalam pemeriksaan petugas dan pengembangan guna mengetahui asal usul barang maupun jaringannya, termasuk juga kriterianya apakah dia ini bandar atau sebagai pengedar," tambah dia.

Atas perbuatannya tersangka ini dijerat petugas atas pelanggaran pasal 111 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2021 lalu petugas Polres Rejang Lebong berhasil menangkap Ma (16) seorang pelajar salah satu SMK di Rejang Lebong karena memiliki satu paket narkotika jenis ganja dan setelah dikembangkan asal barang didapat dari tersangka DD namun saat dilakukan penggerebekan tersangka berhasil melarikan diri.

Dari kediaman tersangka DD petugas kemudian mendapati barang bukti 1 kg ganja, 15 paket kecil ganja siap edar, kertas papir, bong, dan plastik klip.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021