Polda Jambi menangkap pelaku sekaligus pemodal aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, yang beberapa waktu lalu meledak dan sampai saat ini api masih membakar sumur minyak ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi, Rabu, mengatakan pelaku sekaligus pemodal penambangan minyak ilegal di Bungku adalah Kujang alias Ujang (51) yang ditangkap di tempat pelarian dan persembunyiannya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Pelaku Kujang ditangkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari pelaku lainnya, yakni oknum anggota polisi berpangkat Aipda DR yang berdinas di Polres Batanghari yang ditangkap tim pasca ledakan sumur minyak ilegal yang mereka buat untuk mendapatkan minyak mentah.
"Setelah kami lacak keberadaannya, pelaku Kujang kami tangkap di wilayah Kabupaten Tanjabtim," kata Sigit.
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku Kujang adalah sebagau pemodal sekaligus otak dari aktivitas illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang meledak dan terbakar hingga menghanguskan dua hektare lahan dan hutan sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka Kujang alias Ujang berhubungan dengan DR, oknum anggota Polres Batanghari yang sudah lebih dulu ditangkap terkait kasus ini. Keduanya merupakan pemodal aktivitas tambang minyak ilegal di Desa Bungku yang terbakar beberapa waktu lalu.
Tersangka Kujang bersama dengan DR terlibat dalam perencanaan, pemodalan, hingga teknis pengeboran. Namun demikian pelaku Kujang tidak mempunyai kemampuan teknis yang memadai untuk melakukan aktivitas tambang minyak.
"Ada dua titik yang sudah digali, namun tidak berhasil mengeluarkan minyak mentah dan pada penggalian di sumur ketiga minyak keluar namun terjadi ledakan dan membakar lahan hutan sekitar," kata Kombes Pol Sigit Dany.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan dari HS, korban luka bakar saat sumur meledak, yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, namun kondisinya sudah membaik.
Korban HS melihat langsung saat terjadi ledakan di sumur tambang ilegal tersebut dan saat kejadian itu korban tengah mengumpulkan sisa minyak di sekitar lokasi.
"Polda Jambi akan masih terus kembangkan kasusnya untuk mengetahui jaringan ilegal drilling lainnya," kata Sigit Dany.
Sementara itu sampai hari ini sudah sepuluh hari lebih kobaran api di lokasi kejadian masih belum bisa dipadamkan. Bahkan kobaran api sudah menjalar ke sejumlah sungai kecil yang teraliri minyak.
Sigit mengatakan, bersama sejumlah pihak terkait pihaknya telah melakukan upaya meminimalisir agar kobaran api tidak semakin menjalar, salah satunya dengan membuat parimeter.
"Bersama rekan-rekan dari Pertamina kita juga masih terus melakukan upaya pemadaman dan sampai saat ini 'kepala' apinya sudah mengecil tidak setinggi pada saat kejadian," kata Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi, Rabu, mengatakan pelaku sekaligus pemodal penambangan minyak ilegal di Bungku adalah Kujang alias Ujang (51) yang ditangkap di tempat pelarian dan persembunyiannya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Pelaku Kujang ditangkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari pelaku lainnya, yakni oknum anggota polisi berpangkat Aipda DR yang berdinas di Polres Batanghari yang ditangkap tim pasca ledakan sumur minyak ilegal yang mereka buat untuk mendapatkan minyak mentah.
"Setelah kami lacak keberadaannya, pelaku Kujang kami tangkap di wilayah Kabupaten Tanjabtim," kata Sigit.
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku Kujang adalah sebagau pemodal sekaligus otak dari aktivitas illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang meledak dan terbakar hingga menghanguskan dua hektare lahan dan hutan sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka Kujang alias Ujang berhubungan dengan DR, oknum anggota Polres Batanghari yang sudah lebih dulu ditangkap terkait kasus ini. Keduanya merupakan pemodal aktivitas tambang minyak ilegal di Desa Bungku yang terbakar beberapa waktu lalu.
Tersangka Kujang bersama dengan DR terlibat dalam perencanaan, pemodalan, hingga teknis pengeboran. Namun demikian pelaku Kujang tidak mempunyai kemampuan teknis yang memadai untuk melakukan aktivitas tambang minyak.
"Ada dua titik yang sudah digali, namun tidak berhasil mengeluarkan minyak mentah dan pada penggalian di sumur ketiga minyak keluar namun terjadi ledakan dan membakar lahan hutan sekitar," kata Kombes Pol Sigit Dany.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan dari HS, korban luka bakar saat sumur meledak, yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, namun kondisinya sudah membaik.
Korban HS melihat langsung saat terjadi ledakan di sumur tambang ilegal tersebut dan saat kejadian itu korban tengah mengumpulkan sisa minyak di sekitar lokasi.
"Polda Jambi akan masih terus kembangkan kasusnya untuk mengetahui jaringan ilegal drilling lainnya," kata Sigit Dany.
Sementara itu sampai hari ini sudah sepuluh hari lebih kobaran api di lokasi kejadian masih belum bisa dipadamkan. Bahkan kobaran api sudah menjalar ke sejumlah sungai kecil yang teraliri minyak.
Sigit mengatakan, bersama sejumlah pihak terkait pihaknya telah melakukan upaya meminimalisir agar kobaran api tidak semakin menjalar, salah satunya dengan membuat parimeter.
"Bersama rekan-rekan dari Pertamina kita juga masih terus melakukan upaya pemadaman dan sampai saat ini 'kepala' apinya sudah mengecil tidak setinggi pada saat kejadian," kata Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021