Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan ada lima air sungai yang tidak boleh digunakan untuk konsumsi rumah tangga seperti air minum dan memasak karena tercemar tinja masyarakat.

"Lima sungai tersebut masih aman ketika digunakan untuk mandi. Yang tidak boleh air sungai tersebut digunakan untuk konsumsi rumah tangga seperti air minum dan memasak," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Sabtu.

Ia menjelaskan, sungai yang tercemar itu yakni Sungai Air Dikit, Sungai Selagan, Sungai Bantal, Sungai Manjuto Hulu dan Sungai Manjuto Hilir.

Risber mengatakan, lima sungai yang tercemar itu dari hasil uji laboratorium ditemukan bakteri E. Coli yang berasal dari tinja masyarakat tersebut.

"Pengujian bakteri E. Coli baru dilaksanakan tahun ini, tahun sebelumnya tidak ada pengujian tersebut," katanya.

Kendati demikian, kata dia, lima sungai tersebut masih aman ketika digunakan untuk mandi.

Ia menjelaskan, dari penemuan air sungai yang tercemar berdasarkan hasil uji laboratorium itu, digunakan sebagai bahan evaluasi setiap tahun instansi tersebut terhadap perkembangan kualitas air sungai.

Selain pengujian itu, kata dia, masih ada pengujian kandungan oksigen, kandungan kepadatan, daya hantar listrik,

Namun, kata dia, hasil dari beberapa pengujian itu belum ke luar dari laboratorium Universitas Bengkulu.

Ia menerangkan, masih ada 11 sungai lagi yang diuji kualitas airnya di laboratorium, yakni Sungai Teramang Ilir, Sungai Air Dikit Ilir, Sungai Muara Ipuh,

"Untuk sungai di luar lima sungai itu masih aman untuk konsumsi tetaoi tetap harus dimasak terlebih dahulu," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tahun ini petugas dari instansi itu masih mengambil contoh air di sungai yang belum dilakukan uji laboratorium.*

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013