Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi perihal foto bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KPK menanggapi surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan terkait penyebarluasan informasi hoaks.
"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ungkap Ali.
Ia mengatakan perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Perbuatan yang bersangkutan, lanjut dia, melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Yang bersangkutan melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen, loyalitas kepada komisi, dan mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan kepada atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui "whistle blowing" apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," kata Ali.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
"Termasuk, pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan untuk saling menghormati, menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," tuturnya.
Sementara itu, Ali mengatakan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
"Namun, KPK mengingatkan seluruh insan komisi demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," ujar Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KPK menanggapi surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan terkait penyebarluasan informasi hoaks.
"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ungkap Ali.
Ia mengatakan perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Perbuatan yang bersangkutan, lanjut dia, melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Yang bersangkutan melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen, loyalitas kepada komisi, dan mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan kepada atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui "whistle blowing" apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," kata Ali.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
"Termasuk, pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan untuk saling menghormati, menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," tuturnya.
Sementara itu, Ali mengatakan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
"Namun, KPK mengingatkan seluruh insan komisi demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," ujar Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021