Rejanglebong (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor (Polres) Rejanglebong, Bengkulu, menutup lokasi usaha pertambangan galian C yang beroperasi tanpa dilengkapi izin.

"Baru satu lokasi yang ditutup dari empat lokasi usaha tambang galian C yang tidak memiliki izin. Lokasi tambang galian C yang ditutup ini berada di Desa Talang Benih, Kecamatan Curup, selain melakukan penutupan usaha tambang petugas dilapangan juga menyegel satu unit alat berat," kata Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, AKP Margopo, Kamis.

Penutupan usaha pertambangan pasir di daerah tersebut kata dia, berdasarkan permintaan dinas pertambangan dan energi setempat, karena dari puluhan usaha tambang serupa terdapat empat usaha tambang yang tidak memiliki izin.

Penutupan lokasi usaha dan penyegelan alat berat ini tambah dia, terjadi pada Rabu (23/10),  penutupannya akan dilakukan hingga pemilik usaha dapat menunjukkan izin usahanya sesuai dengan undang-undang nomor 4 2009, tentang mineral dan batubara.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rejanglebong, Darmansyah, menyebutkan dari 46 usaha tambang galian C yang beroperasi dalam 15 kecamatan di daerah itu terdapat empat usaha tambang galian C yang beroperasi tanpa dilengkapi izin dari Pemkab Rejanglebong.

Penutupan usaha tambang galian C tersebut kata dia, selain untuk menertibkan usaha tambang yang tidak berizin juga untuk mencegah kerusakan lingkungan serta tidak menyalahi peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).  

Untuk itu dia berharap pihak kepolisian juga menutup tiga lokasi lainnya yang sudah direkomendasikan pemkab setempat untuk dilakukan penutupan karena beroperasi secara ilegal, karena berdasarkan pasal 156 UU No.4/2009, pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman 10 tahun penjara.(ant)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013