Mukomuko (Antara Bengkulu) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku "illegal logging" atau penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu secara tidak sah di daerah itu.

"Lima orang pelakunya sudah ditangkap kemarin hari Kamis (24/10), sekarang kami mau mengambil barang bukti (BB) kayu ilegal," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya sebelum berangkat mengambil BB kayu ilegal, di Mukomuko, Jumat.

Ia memperkirakan, sekitar empat meter kubik jumlah kayu ilegal terdiri atas berbagai jenis seperti salah satunya medang merah yang diamankan sebagai BB oleh polisi setempat.

Namun, ia keberatan menyebutkan lokasi kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan daerah itu, karena dikhawatirkan kayu tersebut hilang saat akan diambil oleh polisi.

"Kalau itu nanti saja setelah semua kayu ilegal itu kami bawa ke Markas Polres setempat, karena informasi ini justru akan membuat pelaku lain menghilangkan BB," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, penangkapan lima pelaku pencuri kayu dalam kawasan hutan di daerah itu itu merupakan rangkaian dari operasi wanalaga nala tahun 2013 yang berjalan mulai tanggal 21 Oktober hingga 9 November 2013.

Ditanya target dalam operasi itu, ia mengatakan, dua laporan polisi (LP), dan yang telah dapat satu kasus ilegal logging. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013