Semarang, (Antara) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Ketua Umum PKPI Sutiyoso dalam kasus pelanggaran kampanye rapat umum di luar jadwal sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua bulan," kata Hakim Ketua Fahtul Bachri dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 juta dengan subsider 15 hari kurungan.
Menurut hakim, Sutiyoso terbukti dengan sengaja melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal sebagai mana diatur dalam pasal 276 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Unsur dengan sengaja melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 telah terpenuhi," ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut didasarkan atas keterangan ahli yang dimintai keterangan dalam sidang-sidang sebelumnya.
Adapun pertimbangan lain majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman, tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, Sutiyoso usai sidang mengatakan, hukuman yang dijatuhkan tersebut dipaksakan.
Sutiyoso berkeras dalam kegiatan halalbihalal pada 1 September di Gununpati Semarang, tidak ada penyampaian visi misi.
"Saya harap kasus ini jadi pelajaran, bahwa Undang-undang Pemilu dan peraturan KPU itu sangat minim sosialisasi," ucapnya.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013