Rejanglebong,  (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (31/10) pukul 01.30 WIB, berhasil menangkap N Epiliantoni alias Pipit (34) bandar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

"Tersangka ditangkap petugas saat baru tiba dari perjalanan ke luar kota, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram atau senilai Rp13 juta yang disimpan ditutup tangki BBM dan pegangan pintu sebelah kanan sopir mobil merek xenia warna hitam nopol BD 1896 KZ," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Rejanglebong, Iptu Darwin Tampubolon, di Rejanglebong.

Penangkapan tersangka yang selama ini telah masuk dalam target operasi polres setempat kata dia, berkat informasi dari masyarakat, dimana tersangka ditangkap saat baru tiba di rumahnya yang terletak di jalan Nur Arifin RT 01 RW 01, Kelurahan Pelabuhanbaru Kecamatan Curup Timur.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram, kemudian dua unit hand phone serta uang tunai senilai Rp680 ribu serta kendaraan yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka tambah dia, sabu-sabu tersebut dibelinya dari temannya berinisial B yang tinggal di Kelurahan Talang Bandung, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dipasarkan ke pelanggan tersangka di dalam Kota Curup, dengan penjualan per empat hari mencapai setengah kantong atau berkisar Rp6,5 juta.

Narkoba jenis sabu-sabu yang dibagi dalam dua paket besar itu diduga berasal dari Provinsi Jambi dan Kota Lubuklinggau, karena dari jenisnya berbeda-beda.
*

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013