Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bantahan mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dalam sidang pada Senin (25/10) tidak berpengaruh pada pembuktian dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Kami menilai bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Menurut Ali, pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui atau membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai.
"Kami memastikan bahwa sejak KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja," tambah Ali.
Tim jaksa KPK, menurut Ali, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ungkap Ali.
Dalam sidang untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1) Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Azis juga menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.
Padahal dalam sidang sebelumnya, Syahrial mengatakan "Saat tiba di rumah Azis Syamsuddin, saya ngobrol dengan Azis di joglo halaman depan rumah untuk membahas pilkada Tanjungbalai dimana saya mencalonkan diri lagi, tidak lama Azis mengatakan 'Bro ini gue kenalin seseorang kali bisa bantu-bantu pilkada tapi jangan cerita proyek', tidak lama ada seseorang yang datang dari arah pos satpam dan Azis mengatakan 'Bro kenalin ya, lalu saya tinggal dengan Robin".
Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di lembaga pemasyarakatan Tangerang. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita Widyasari di lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.
"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta mendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," kata Azis pada Senin (25/10).
Selanjutnya Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke Robin.
"Karena kalau saya mau bertanya kan tinggal ke komisoner saja," kata Azis.
Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Azis juga disebut memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Kami menilai bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Menurut Ali, pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui atau membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai.
"Kami memastikan bahwa sejak KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja," tambah Ali.
Tim jaksa KPK, menurut Ali, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ungkap Ali.
Dalam sidang untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1) Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Azis juga menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.
Padahal dalam sidang sebelumnya, Syahrial mengatakan "Saat tiba di rumah Azis Syamsuddin, saya ngobrol dengan Azis di joglo halaman depan rumah untuk membahas pilkada Tanjungbalai dimana saya mencalonkan diri lagi, tidak lama Azis mengatakan 'Bro ini gue kenalin seseorang kali bisa bantu-bantu pilkada tapi jangan cerita proyek', tidak lama ada seseorang yang datang dari arah pos satpam dan Azis mengatakan 'Bro kenalin ya, lalu saya tinggal dengan Robin".
Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di lembaga pemasyarakatan Tangerang. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita Widyasari di lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.
"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta mendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," kata Azis pada Senin (25/10).
Selanjutnya Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke Robin.
"Karena kalau saya mau bertanya kan tinggal ke komisoner saja," kata Azis.
Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Azis juga disebut memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021