Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu memberikan sanksi administrasi terhadap warga setempat yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Kita akan tindaklanjuti surat keputusan dari gubernur ini untuk diterapkan di daerah ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Riswandi Dani di Mukomuko, Selasa.
 
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelumnya mengeluarkan surat tentang pelaksanaan sanksi administrasi terhadap setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19. Surat tersebut disampaikan kepada seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.

Surat dari Gubernur Bengkulu itu guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Dani mengatakan surat dari gubernur ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah setempat untuk mengupayakan setiap orang yang menjadi sasaran, menerima vaksinasi COVID-19.

Pihaknya dalam waktu dekat ini akan menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti surat dari gubernur ini.

Dia mengatakan surat dari gubernur ini untuk mempercepat vaksinasi, khususnya di daerah ini, karena hingga saat ini cakupan vaksinasi COVID-19 masih rendah, yakni kurang dari 30 persen.

Apalagi, Kabupaten Mukomuko saat ini mengalami peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi 3 karena rendahnya cakupan vaksinasi COVID-19.

Ia menyebutkan sanksi administrasi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintah.

Ia menyatakan penerapan sanksi administrasi terhadap warga tersebut dilaksanakan pada setiap penyaluran jaminan sosial dan bantuan sosial kepada warga masyarakat di daerah ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021