Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengamankan Iw (22) tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Tersangka sesuai laporan, mencabuli Er (14) dengan modus memacari korban selama dua hari sebelum melakukan aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Dwi Citra Akbar mewakili Kapolres, di Bengkulu, Rabu.

Kejadian pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor Kota Bengkulu Senin 4 November 2013.

"Tersangka langsung kita amankan pada selasa sore saat nongkrong di daerah tempat pelelangan ikan (TPI) dermaga Pulau Baai Bengkulu," kata dia.

Sementara itu kronologis kejadian yang dialami oleh Er atas tindakan pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 29 September 2013 di sebuah hotel di destinasi wisata Pantai Panjang Kota Benkgulu.

"Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 03.00 dini hari, setelah pelaku mengajak korban berkeliling pantai dan tengah malam korban diajak ke hotel untuk melakukan hubungan suami istri," kata Dwi.

Sedangkan pelaku, Iw membantah bahwa dirinya berusaha mencabuli korban karena perbuatan tersebut menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya baru melakukan satu kali itu, dan kami pacaran. Saya sudah berencana mau menikahi Er," kata pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Lebih lanjut, Iw menuturkan bahwa dirinya ditangkap setelah pulang melaut.

"Saya sudah berjanji bertanggung jawab, dan pergi melaut untuk mencari modal nikah, namun mungkin saya dikira melarikan diri dan akhirnya dilaporkan," kata dia. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013