Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak melepasliarkan satu elang ular bido, satu alap-alap Besra, dan sepuluh kukang ke alam liar guna memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2021.
Menurut siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Senin, elang ular bido (Spilornis cheela) yang dilepasliarkan pada Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November 2021 telah menjalani rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Loji, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan alap-alap Besra (Accipiter virgatus) yang dilepas kembali ke alam liar merupakan satwa serahan warga sekitar Setu Gunung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Warga menemukan anak burung alap-alap itu jatuh dari sarang dan kemudian menyerahkannya ke PSSEJ.
Kedua burung jantan itu dilepas ke alam liar setelah menjalani karantina dan rehabilitasi selama sembilan bulan sejak Februari 2021.
Elang ular bido dan alap-alap Besra termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
Setelah melepaskan kembali kedua burung dilindungi tersebut ke alam, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada 6 November 2021 melepasliarkan 10 kukang (Nycticebus javanicus) yang telah menjalani rehabilitasi.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan bagian dari upaya edukasi mengenai pelestarian satwa liar di habitat alami mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Menurut siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Senin, elang ular bido (Spilornis cheela) yang dilepasliarkan pada Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November 2021 telah menjalani rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Loji, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan alap-alap Besra (Accipiter virgatus) yang dilepas kembali ke alam liar merupakan satwa serahan warga sekitar Setu Gunung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Warga menemukan anak burung alap-alap itu jatuh dari sarang dan kemudian menyerahkannya ke PSSEJ.
Kedua burung jantan itu dilepas ke alam liar setelah menjalani karantina dan rehabilitasi selama sembilan bulan sejak Februari 2021.
Elang ular bido dan alap-alap Besra termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
Setelah melepaskan kembali kedua burung dilindungi tersebut ke alam, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada 6 November 2021 melepasliarkan 10 kukang (Nycticebus javanicus) yang telah menjalani rehabilitasi.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan bagian dari upaya edukasi mengenai pelestarian satwa liar di habitat alami mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021