Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 dari 9 hingga 22 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM.

"Alhamdulillah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 58 tahun 2021, PPKM di Kabupaten Rejang Lebong turun ke level 2," kata Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syahfewi dalam keterangan persnya di Rejang Lebong, Selasa.

Ia menjelaskan, menurut  Instruksi Menteri Dalam Negeri di wilayah Provinsi Bengkulu daerah yang melaksanakan PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Bengkulu Selatan, Kepahiang, dan Mukomuko serta Kota Bengkulu.

Di wilayah PPKM Level 2, kegiatan belajar mengajar boleh dilaksanakan secara tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan dalam kegiatan perkantoran, batasan jumlah pekerja yang bisa bekerja di kantor sampai 75 persen dari seluruh pegawai.

Kegiatan usaha di sektor esensial termasuk kesehatan, energi, komunikasi, logistik, perhotelan, perbankan, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik bisa beroperasi 100 persen di wilayah PPKM Level 2.

Selain itu, restoran bisa mengizinkan pelanggan makan di tempat, pusat belanja bisa beroperasi dengan batas pengunjung sampai 75 persen dari kapasitas ruang, kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batas jamaah 75 persen dari kapasitas ruang, dan bioskop boleh buka.

Di Provinsi Bengkulu, Syahfewi mengatakan, daerah yang menerapkan PPKM level 1 hanya Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dua kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong dan Seluma, masih harus menerapkan PPKM Level 3.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021