Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara yang berbeda terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp9 miliar di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.
“Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, di Kota Bengkulu, Rabu.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar dari total anggaran Rp9 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terungkap adanya pemotongan biaya perjalanan dinas, pencairan anggaran secara ganda (double input), serta perjalanan dinas fiktif yang dilakukan para terdakwa.
Adapun vonis terhadap ketujuh terdakwa sebagai berikut:
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
Mantan Bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
Mantan Kepala Subbagian Umum Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Rizan Putra, divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Terdakwa Rozi Marza selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Sekwan Provinsi Bengkulu divonis pidana penjara satu tahun empat bulan serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Staf PPTK Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Lia Fita Sari, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Pembantu bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Ade Yanto, divonis pidana penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp85 juta subsider empat bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Rely Pribadi selaku pembantu bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
