Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melegalisasi sebanyak 3.200 bidang tanah milik masyarakat yang bekerja di sektor nelayan, pertanian, dan usaha kecil menengah di daerah itu.

"Ini semua upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik masyarakat melalui program legalisasi aset tanah," kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Wartomo, dalam press reliase di Mukomuko, Rabu.

Selain itu, kata dia, bentuk kongkrit kepedulian dari pemerintah melalui BPN untuk memberdayakan masyarakat melalui penguatan hak atas tanah sehingga masyarakat dapat diberdayakan secara ekonomi.

Ia berharap, dengan adannya kegiatan ini memberikan rangsangan bagi masyarakat di daerah itu untuk dapat berpartisipasi melegalisasi aset tanahnya.

"Kalau sudah ada penguatan hak atas tanah maka dapat mengurangi sengketa agraria di daerah ini," katanya.

Ia menyebutkan, adapun total legalisasi aset yang dialokasikan oleh BPN setempat tahun 2013 sebanyak 3.200 persil bidang tanah.

Sedangkan alokasi itu, sebutnya, program legalisasi melalui kegiatan sertifikat program nasional (Prona) tahun ini sebanyak 2.100 persil, sertifikasi tanah untuk usaha kecil menengah (UKM) sebanyak 100 persil, sertifikasi tanah untuk nelayan 200 bidang.

Kemudian, lanjutnya, sertifikasi tanah pertanian sebanyak 300 bidang, sertifikasi tanah transmigrasi sebanyak 500 bidang.

Ia menerangkan, tujuan kegiatan legalisasi aset tanah itu tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat tetapi juga memberikan dampak secara ekonomi.

"Harapan kami sertifikat itu tidak hanya sebatas dicetak saja tetapi dimanfaatkan untuk pinjaman modal usaha diperbankan," ujarnya lagi.(fto/adv)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013