Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan dari hasil penelitian pada 2019, jumlah pengguna narkotika di Provinsi Bengkulu sebanyak 1,30 persen dari jumah penduduk yang berumur 15-64 tahun atau setara 19.268 jiwa.

"Itu data tahun 2019 dan tahun ini sedang didata ulang dan trennya sedang naik, khususnya pengguna ganja, sabu, dan tembakau gorila," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman di Bengkulu, Jumat.

Ia menambahkan bahwa semua informasi tentang penggunaan narkotika yang diterima pihaknya, pasti akan ditangkap.

"Namun, persepsi yang perlu diluruskan adalah seperti pengguna yang ditangkap dan dilakukan assessment, ternyata hanya pengguna maka dia kena pasal 127, artinya harus direhabilitasi. Tetapi jika dia terlibat dalam jaringan maka dia akan didorong ke proses hukum," ujarnya.

Tambahnya lagi, bagi yang sempat terpapar, untuk segera laporkan ke BNN untuk direhabilitasi karena sementara ini, pelayanannya gratis.

Pewarta: Chairil Ansyorie

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021