Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma menahan SH yang merupakan Kepala Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa sebanyak Rp292 juta.

Penahanan dilakukan karena SH melakukan penyimpangan anggaran pembangunan fisik dan nonfisik melalui anggaran Dana Desa tahun 2020.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, Jumat menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp292 juta.
 
Hal tersebut tersangka lakukan saat mendapatkan proyek pembangunan desa fiktif sebanyak tiga item yang tidak dikerjakan sama sekali oleh tersangka dengan pagu anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar.
 
"Kami mengupayakan pengembalian kerugian negara namun memang tersangka belum memenuhi serta memang ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Wuriadhi.
 
Ia menambahkan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.
 
Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan.
 
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
 
Lanjut Wuriadhi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan masih menetapkan satu orang tersangka yaitu SH.
 
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan pemeriksaan swab.  

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021