Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Rejanglebong, Bengkulu membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.

"Kami mengharapkan RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat," kata Ketua Pengurus AMAN Wilayah Rejanglebong, Khairul Amri, Kamis.

Ia mengatakan dalam dialog bersama perwakilan Komunitas Masyarakat Adat, Organisasi Kemahasiswaan, lembaga nonpemerintah dan Kepolisian Rejang Lebong itu untuk memberikan pemahaman tentang tujuan RUU tersebut.

Saat ini kata dia RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat masih dibahas oleh panitia khusus DPR bersama empat kementerian yakni Kehutanan, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dalam Negeri serta Hukum dan HAM.

"Karena perundang-undangan ini menjadi kebutuhan masyarakat adat, maka kami menggelar dialog dengan para pihak," tambahnya.

Hasil dialog tersebut kata dia akan menjadi masukan bagi AMAN yang mengawal pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Mayarakat Adat tersebut.

Asisten II Pemkab Rejanglebong Abi Sofyan mengatakan bahwa bila RUU tersebut disahkan, akan memperkuat keberadaan masyarakat adat.

"Kabupaten Rejanglebong sudah memiliki Peraturan Daerah menyangkut masyarakat adat, dan sudah memiliki tata aturan `Cempalo` (hukum adat) tapi masih lebih banyak bersifat mengatur tata hubungan antar masyarakat," katanya.

Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, posisi masyarakat adat akan lebih kuat dalam menjalankan hukum-hukum adat yang berlaku.

Sementara Ketua DPRD Rejanglebong Darussamin berharap RUU tersebut akan memberikan kontribusi positif baik kepada pemerintah daerah, khususnya kepada masyarakat adat yang ada di seluruh Tanah Air.

"Undang-Undang ini nantinya akan menjadi payung besar dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat," katanya.

Ketua Pengurus AMAN Bengkulu, Def Tri Hamri mengatakan poin utama yang ada dalam RUU tersebut antara lain tentang definisi masyarakat adat, kedudukan, dan hak masyarakat adat.

"Ada juga tentang kelembagaan dan proses pengakuan hukum, tanggung jawab pemerintah serta penyelesaian sengketa," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013