Polres Metro Jakarta Barat akan memeriksa mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita sebagai pelapor dugaan kasus perampasan kemerdekaan atau penyekapan terhadap dirinya.

"Itu laporan dari Polda terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan laporan lagi," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Avrilendy mengatakan bawa Riri melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadlan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan.

Avrilendy belum bisa menjelaskan secara rinci terkait latar belakang kasus laporan tersebut.

Yang pasti, katanya, pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa Riri sebagai pelapor walaupun dia sebagai tersangka di kasus lain.

"Tetap bisa diperiksa, tetap bisa, walau statusnya tersangka di kasus lain, tetapi berhak juga buat laporan," kata Avrilendy.

Sebelumnya, Artis Nirina Zubir mengaku dirugikan Rp17 miliar akibat ulah mafia tanah yang ternyata adalah orang dekat keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.

"Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11).

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang di antaranya, yakni Riri Khasmita, suaminya dan satu oknum notaris.

Nirina mengungkapkan, salah satu tersangka yang berinisial Riri Khasmita adalah orang dekat di keluarganya yang bekerja sebagai asisten untuk ibunya yang berusia lanjut.

"Dia ini adalah seseorang yang ibu saya kasih kehidupan baik, bukan keluarga kami, saudara atau apapun lain, tapi ibu saya masih punya hati untuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, tapi ternyata timbal balik yang diberikan oleh dia adalah memalsukan surat ibu saya yang dikira hilang," ujarnya.

Namun saat Nirina menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya, diketahui bahwa surat tanah tersebut telah berpindah tangan dengan tidak sepatutnya.

"Tapi ternyata begitu kita jalankan, investigasi, segala macam, akhirnya ujungnya ia mengakui bahwa itu tidak hilang tetapi dibuat seakan-akan hilang dan mendoktrin ke ibu saya bahwa itu hilang, itu hilang," katanya

Setelah memberikan sugesti bahwa surat tanah itu hilang, tersangka Riri kemudian menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut.

Namun bukannya membantu, Riri bersama komplotannya malah memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan.

Atas kejadian tersebut, Nirina melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021 dan langsung ditangani oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi, sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan korban, Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

 

Pewarta: Walda Marison

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021