Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung atas gugatan dua calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ali Berti dan Lukman Asyiek.
"Sampai pencetakan surat suara pada Desember 2013 masih berpeluang, tapi sampai saat ini putusan belum turun," kata Sagiman di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan, gugatan kedua caleg itu sudah kalah di tingkat pengadilan semu atau pengadilan tingkat pertama di Bawaslu Bengkulu.
Kemudian keduanya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan dan kembali mengalami kekalahan.
"Mereka berdua tidak memenuhi syarat sebagai caleg, sebab keduanya pernah dipidana penjara akibat korupsi," katanya.
Tidak puas dengan hasil PT TUN di Medan, kedua caleg tersebut melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sagiman mengatakan jika MA mengabulkan kasasi kedua caleg tersebut, maka KPU wajib menindaklanjuti dengan mencantumkan nama mereka dalam surat suara.
Menurutnya jika surat suara sudah dicetak maka tidak ada peluang lagi bagi kedua caleg tersebut.
"Kabarnya berkas kasasi baru diserahkan dari PT TUN Medan ke MA pada 20 November, artinya ada keterlambatan penyerahan kelengkapan berkas, inilah yang membuat kasasi Ali Berti tidak kunjung putus," katanya menerangkan.
Proses penyelesaian sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut tidak bisa terus ditunggu sebab Desember 2013 adalah batas waktu terakhir untuk mencetak kertas suara.
Batas waktu ini disesuaikan dengan rencana pencetakan surat suara yang rencananya akan dilakukan awal Januari 2014. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Sampai pencetakan surat suara pada Desember 2013 masih berpeluang, tapi sampai saat ini putusan belum turun," kata Sagiman di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan, gugatan kedua caleg itu sudah kalah di tingkat pengadilan semu atau pengadilan tingkat pertama di Bawaslu Bengkulu.
Kemudian keduanya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan dan kembali mengalami kekalahan.
"Mereka berdua tidak memenuhi syarat sebagai caleg, sebab keduanya pernah dipidana penjara akibat korupsi," katanya.
Tidak puas dengan hasil PT TUN di Medan, kedua caleg tersebut melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sagiman mengatakan jika MA mengabulkan kasasi kedua caleg tersebut, maka KPU wajib menindaklanjuti dengan mencantumkan nama mereka dalam surat suara.
Menurutnya jika surat suara sudah dicetak maka tidak ada peluang lagi bagi kedua caleg tersebut.
"Kabarnya berkas kasasi baru diserahkan dari PT TUN Medan ke MA pada 20 November, artinya ada keterlambatan penyerahan kelengkapan berkas, inilah yang membuat kasasi Ali Berti tidak kunjung putus," katanya menerangkan.
Proses penyelesaian sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut tidak bisa terus ditunggu sebab Desember 2013 adalah batas waktu terakhir untuk mencetak kertas suara.
Batas waktu ini disesuaikan dengan rencana pencetakan surat suara yang rencananya akan dilakukan awal Januari 2014. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013