Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) Prof Dr. Eddy Pratomo menilai reaksi Pemerintah Indonesia terhadap klaim China di Natuna sudah tepat dan konsisten, yang sejak awal sudah menolak keabsahan nine-dash line ini.
"Protes China ini tidak mengejutkan karena China memang sejak awal mengklaim perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landa kontinen melalui nine-dash line. Seperti diketahui lokasi pengeboran berada di landas kontinen Indonesia namun juga berada di dalam nine dash line," kata Eddy Pratomo dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Selasa.
Menurut observasi Eddy, Arbitrase Tribunal UNCLOS tentang SCS 2016 juga telah mengkonfirmasi bahwa klaim sepihak China ini bertentangan dengan hukum internasional.
"Bertolak dari posisi hukum Indonesia yang cukup kuat ini, saya mencermati bahwa ketegasan Pemerintah RI tidak berubah dan telah mengambil langkah tegas dan konsisten," ujarnya.
Pertama kata dia, Pemerintah RI telah mengabaikan protes RRT dengan cara melanjutkan pengeboran ini. Kedua, mengerahkan kapal-kapal penegak hukum untuk mengamankan kegiatan pengeboran.
"Pengeboran telah berhasil tuntas pada tanggal 19 November 2021. Dengan tuntasnya pengeboran ini maka soal protes RRT tersebut sudah kehilangan konteks dan tidak relevan lagi diributkan, karena tujuan pengeboran ini sudah tercapai," katanya.
Untuk itu kata dia perhatian kita sebaiknya lebih diarahkan untuk mendorong lagi berbagai aktivitas ekonomi di perairan hak-hak berdaulat RI di Laut China Selatan.
Sebelumnya, China memprotes dan meminta Indonesia menghentikan eksplorasi pengeboran minyak dan gas di Natuna, yang merupakan kawasan yang diklaim sepihak oleh Beijing sebagai bagian dari teritorinya di Laut China Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Protes China ini tidak mengejutkan karena China memang sejak awal mengklaim perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landa kontinen melalui nine-dash line. Seperti diketahui lokasi pengeboran berada di landas kontinen Indonesia namun juga berada di dalam nine dash line," kata Eddy Pratomo dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Selasa.
Menurut observasi Eddy, Arbitrase Tribunal UNCLOS tentang SCS 2016 juga telah mengkonfirmasi bahwa klaim sepihak China ini bertentangan dengan hukum internasional.
"Bertolak dari posisi hukum Indonesia yang cukup kuat ini, saya mencermati bahwa ketegasan Pemerintah RI tidak berubah dan telah mengambil langkah tegas dan konsisten," ujarnya.
Pertama kata dia, Pemerintah RI telah mengabaikan protes RRT dengan cara melanjutkan pengeboran ini. Kedua, mengerahkan kapal-kapal penegak hukum untuk mengamankan kegiatan pengeboran.
"Pengeboran telah berhasil tuntas pada tanggal 19 November 2021. Dengan tuntasnya pengeboran ini maka soal protes RRT tersebut sudah kehilangan konteks dan tidak relevan lagi diributkan, karena tujuan pengeboran ini sudah tercapai," katanya.
Untuk itu kata dia perhatian kita sebaiknya lebih diarahkan untuk mendorong lagi berbagai aktivitas ekonomi di perairan hak-hak berdaulat RI di Laut China Selatan.
Sebelumnya, China memprotes dan meminta Indonesia menghentikan eksplorasi pengeboran minyak dan gas di Natuna, yang merupakan kawasan yang diklaim sepihak oleh Beijing sebagai bagian dari teritorinya di Laut China Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021