Yogyakarta (Antara) - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial membutuhkan payung hukum mengenai proses seleksi pengangkatan hakim, kata komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri.

"Kedua lembaga itu perlu segera menyusun formulasi sistem dan metode seleksi pengangkatan hakim yang ideal dan logis dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif," katanya pada 'media briefing: seleksi pengangkatan hakim sebagai rangkaian proses reformasi peradilan' di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 2012 mengeluarkan peraturan bersama tentang seleksi pengangkatan hakim untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar bagi hasil seleksi pengangkatan hakim yang dilakukan MA pada 2010.

"Peraturan bersama tersebut bersifat sementara yang digunakan untuk memberikan legalitas bagi CPNS hakim yang telanjur diterima," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY itu.

Namun, kata dia, sampai sekarang MA dan KY belum berhasil membentuk peraturan bersama tentang seleksi pengangkatan hakim sebagai pejabat negara yang komprehensif sebagai penjabaran dari amanah Undang-Undang (UU) Badan Peradilan sehingga perlu didorong bersama untuk mewujudkan reformasi peradilan.

Ia mengatakan pembaruan terhadap sistem rekrutmen merupakan komitmen terhadap reformasi peradilan. Proses harus dilakukan MA dan KY bersama-sama sejak awal berdasarkan peraturan perundangan yang ada.

"Proses seleksi harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Transparansi proses rekrutmen hakim mengesampingkan sisi eksklusif dan pemahaman korps yang sempit," katanya.

Menurut dia, keterbukaan dan akses bagi pemangku kepentingan merupakan kunci pelaksanaan yang transparan dan kesetaraan. Dengan prinsip seleksi yang transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum.

Rekrutmen hakim akan dilaksanakan dengan prinsip akuntabel di mana pelaksanaan dari seleksi itu harus bisa dipertanggungjawabkan dan menggunakan parameter yang terukur sehingga hasil dari seleksi itu dapat memupuk kepercayaan publik.

"Kepercayaan publik tersebut terbangun dari aktivitas yang jujur dan dapat diawasi langsung pelaksanaannya oleh masyarakat dari sisi akuntabilitasnya," katanya.

Ia mengatakan prinsip partisipasif dalam seleksi pengangkatan hakim dilaksanakan dengan mensinergikan seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu menghasilkan hakim yang ideal.

"Memaksimalkan peran masyarakat seluas-luasnya dalam seleksi pengangkatan hakim diharapkan mampu menjadi sistem rekrutmen yang tepat untuk menghasilkan hakim yang ebrsih, jujur, dan profesional," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013