Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan upaya penyelesaian perkara pidana umum di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban atau keadilan restorasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorasi atau restorative justice tersebut sesuai Peraturan Jaksa Agung No.15/2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi.

"Di mana setiap perkara yang memungkin dilakukan mediasi antara pelaku dengan korban, bila didapati kesepatakan antara pelaku dengan korban maka kita akan menghentikan penuntutan terhadap perkara yang dimaksud," kata dia.

Dia menjelaskan, konsekwensi dari kesepakatan ini maka secara otomatis perkaranya akan dihentikan dan pihaknya akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) sehingga perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk perkara yang bisa diselesaikan dengan mekanismes restorasi justice ini, kata dia, diantaranya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kemudian nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan tindak pidana yang dilakukan itu baru pertama kali.

Sementara itu, Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar menambahkan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restorasi tersebut adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Az (50) dengan korbannya J (25), keduanya adalah warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

"Mereka ini masih bertetangga di kampung, kejadiannya pada 2019 lalu dan kasusnya baru naik tahun ini. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman saat pulang dari kebun sepeda motor tersangka mogok, dan kemudian ada rasa ketersinggungan saat korban melintas sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan tersangka," jelas Manggala.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka akibat dipukul dengan benda tumpul dan kemudian melaporkan kasus pemukulan itu ke pihak Polsek Sindang Kelingi. Tersangka kemudian sempat ditahan beberapa lama setelah kasusnya dianggap lengkap sebelum dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Sejauh ini penyelesaian kasus di luar pengadilan melalui keadilan restorasi yang dilaksanakan Kejari Rejang Lebong pada tahun ini, kata Manggala, merupakan yang pertama kalinya setelah pada 2020 lalu juga ada satu perkara yang diselesaikan melalui kebijakan serupa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021