Jakarta (Antara) - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa "hakim non palu" terhadap Hakim SA dari Pengadilan Negeri Metro, Lampung, karena mengalami gangguan kejiwaan.

"Hukuman disiplin berupa hakim non palu di Pengadilan Tinggi  Bandung selama proses pemeriksaan kesehatan jiwa," kata Kepala Badan Pengawas MA Dr Sunarto, dalam rilis hukuman disiplin periode Juli-September 2013 yang dilansir diwebsite MA, Rabu.

Seperti dalam pemberitaan Antara sebelumnya, Hakim SA sempat diusir oleh warga dari rumah dinasnya, di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur karena membakar surat Yasin di jalan umum dekat dengan rumahnya.

Selain membakar surat Yasin, perilaku hakim SA juga sering meresahkan warga, mulai dari melempari rumah warga hingga menebar sampah di sepanjang jalan.

Atas tindakan itu, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung telah mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

Mereka menilai tindakan hakim SA itu tidak pantas dilakukan seorang hakim karena sangat mencederai kehormatan dan keluhuran profesi hakim.

Selain memberikan hukuman terhada Hakim SA, Bawas juga   menjatuhkan sanksi terhadap tujuh hakim lainnya.

Ketujuh hakim itu adalah Ketua Pengadilan Agama Tenggarong (Hakim H BN Jl) yang dihukum disiplin berupa hakim non palu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua PTUN Mt (Hr St) mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan jabatannya dan dimutasikan sebagai hakim non palu selama satu tahun di PT TUN Sb.

Selanjutnya Hakim AS dari PN Singkawang mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Ketua PN Tanjung Jabung Timur (Nsrt) juga didbabaskan dari jabatannya dan dimutasikan sebagai hakim non palu di PT Jambi selama dua tahun dan Hakim Mst dari PN Sb dinon palukan selama enam bulan.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013