Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal dengan Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar yang bersangkutan (Windy Idol) tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.
Baca juga: KPK periksa Windy "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap MA
Windy Idol sebelumnya kembali diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik maupun materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK periksa Windy Idol dan seorang selebgram terkait aliran uang dari Hasbi Hasan
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 19 Desember 2023, Windy Yunita Bastari Usman mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
“Pernah. Saya lupa, Pak (waktunya). Sekitar setahun dua tahun lalu,” kata Windy dalam keterangannya sebagai saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, saat itu.
Windy menyebut tur helikopter itu dilakukan tanpa rencana sebab ia dan kakaknya sedang berlibur di Bali. Kemudian, Hasbi Hasan mengajak Windy untuk naik helikopter setelah melihat unggahan media sosial yang bersangkutan.
"Enggak (ada rencana) karena waktu itu kan posting (unggah), saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab (oleh Hasbi Hasan) ‘Wah lagi di Bali juga, ya?’ Terus, ‘Iya, Kanda, lagi di Bali’," ucap Windy.
Baca juga: KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
Menurut Windy, ia diajak Hasbi Hasan bertemu di tempat tur helikopter tersebut pada hari yang sama. Ia juga menyebut tidak ada data manifestasi penumpang yang diberikan sebelum naik helikopter.
"Kayaknya langsung daftar di situ, deh. Cepat prosesnya," ucap dia.
Windy mengatakan tur helikopter itu dilakukan bersama empat orang, yakni dirinya, Hasbi Hasan, Rinaldo Septariando (kakak dari Windy), serta satu orang perempuan yang ia tidak tahu identitasnya.
"Satunya ibu-ibu. Saya enggak kenal," ujarnya.
Lebih lanjut, JPU KPK kemudian mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya. "Saya tidak tahu," ucap Windy.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:53 WIB 1064