Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah membuat "grand design" untuk mengatasi masalah kependudukan yang cukup kompleks sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

"Pemerintah membuat semacam grand design pembangunan kependudukan di Indonesia menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 27 Tahun 2011," kata Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Hilaluddin Nasir.

Menurut dia, maksud tersebut agar tim penyusunan dapat menyusun road map pembangunan yang terdiri dari lima aspek pembangunan kependudukan, pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk.

Kemudian pembangunan keluarga, pembangunan data base kependudukan untuk menanggulangi dampak pertumbuhan penduduk yang cepat dan mengendalikan arah perkembangan kependudukan secara lintas sektoral agar dapat mendukung pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Ia menambahkan, grand design pengendalian kuantitas penduduk ini dimaksudkan untuk memberikan arah kebijakan bagi pelaksanaan pengendalian kuantitas penduduk nasional 2010-2035.

Selain itu menjadi pedoman bagi penyusunan road map pengendalian kuantitas penduduk 2010-2014, 2015-2019, 2020-2024, 2025-2029, dan 2030-2034.

Lalu menjadi pedoman bagi lembaga serta pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan.

Sedangkan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk yang optimal berkaitan dengan jumlah, struktur/komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk.

Namun, untuk mengendalikan pertumbuhan dan penyebaran penduduk sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan secara nasional melalui pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. (adv*I016)

 

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012