Pekanbaru (Antara) - Pengamat politik Eep Saefullah Fatah menyatakan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan kepala daerah ke-311 yang bermasalah secara hukum pada era pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Ternyata yang dihasilkan pilkada bukan lebih baik dari sebelumnya, malah sekarang Ratu Atut adalah yang ke-311 sebagai kepala daerah bermasalah secara hukum," ujarnya di Pekanbaru.

Eep yang juga Direktur Utama Polmark Indonesia menjadi pembicara "Economic Outlook" 2014 dari sisi ekonomi politik yang diselenggarakan BNI Wilayah Padang di Pekanbaru, Rabu (18/12) malam.

Menurut dia, sebelumnya ada ekspektasi yang sangat tinggi dari masyarakat baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi bahwa pilkada langsung yang dimulai tahun 2004 akan melahirkan kepala daerah yang baik.

Masyarakat di Indonesia sudah terbiasa dengan pemilu langsung mulai dari pemilu presiden, pemilu legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kot serta pilkada yang semuanya berjumlah 533 kali yang diselengarakan dalam lima tahun sekali.

Namun, dalam beberapa tahun terkahir seperti dari tahun 2010 sampai 2013, muncul tren umum baru yang umumnya angka gologan putih (golput) atau mereka yang tidak menggunakan hak suara semakin tinggi dan terjadi hampir di semua tempat pelaksanaan pilkada.

Pengalaman masyarakat mengenai pilkada, munculkan semacam trauma politik. Kini, selalu di hampir semua pelaksanaan pilkada ditemukan ungkapan masyarakat yang sinis.

"Ada ungkapan masyarakat, kemarin saja memang begitu. Sinisme itu tidak mudah untuk dibalikkan," katanya.

"Di Pilkada DKI Jakarta, angka golput pada tahun 2007 dengan golput 2012 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, tetapi ada perubahan di masyarakat. Salah satu penyebabnya, adanya kandidat agak beda di mata masyarakat," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

"KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013