Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti meminta empat menteri untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak normatif dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi dari menteri-menteri inilah nanti yang diharapkan akan keluar keterangan-keterangan yang dapat digunakan oleh hakim untuk melakukan 'cross examination' (pemeriksaan saksi secara silang) terhadap bukti dan dalil yang sudah disampaikan oleh para pemohon dan pihak terkait," kata Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Susi juga berharap agar keempat menteri dapat menunjukkan dirinya loyal terhadap negara, bukan Presiden, meskipun saat ini tercatat sebagai pembantu Presiden.
"Betul bahwa dia itu adalah pembantu Presiden, tetapi dia kan pejabat negara, namanya saja pejabat negara. Jadi, loyalitas tertinggi itu harus diberikan kepada negara. Oleh karena itu, keterangan-keterangan yang akan disampaikan oleh para menteri itu adalah untuk dalam konteks besar bahwa ini adalah untuk kepentingan negara," jelasnya.
Ia lantas mengingatkan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, sehingga para menteri harus menempatkan dirinya dengan baik.
"Ada kewajiban-kewajiban lain yang lebih besar, yaitu kewajiban untuk menyampaikan keterangan-keterangan yang benar kepada hakim, dan itu akan menunjukkan kepada kita semua, bagaimana hakim, bagaimana menteri-menteri itu juga dapat memainkan peran yang penting dalam rangka menegakkan asas-asas pemilihan umum yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK. Pemanggilan empat menteri tersebut telah disebutkan dalam sidang pada hari Senin (1/4).
Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis malam, mengatakan bahwa persidangan yang akan menghadirkan empat menteri akan dimulai pada Jumat (5/4) pukul 08.00 WIB.
Pakar minta empat menteri tidak memberikan keterangan normatif
Jumat, 5 April 2024 4:46 WIB 987