Bengkulu (Antara) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tahun 2007, Zulkarnain Muin didakwa melakukan korupsi pengadaan jaringan lampu jalan pada 2007 sampai 2009 yanf merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar.

"Terdakwa merupakan pengguna anggaran pada kegiatan pengadaan pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu pada tahun 2007 hingga 2009, dengan nilai kontrak 23 miliar rupiah," kata Jaksa Penuntut Umum, Novita, dalam sidang perdana dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis.

Terdakwa diancam pidana dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa bersama-sama dengan Zaidan dan Gitama Rahardja Ruslie serta Jumeri Asri telah melakukan tindakan memperkaya Zaidan atau koorporasi PT. Dwipa Konektra selaku kontraktor proyek," kata dia.

Novita menjelaskan kronologi kasus tersebut terungkap, yakni pada tahun 2009 proyek pengadaan tersebut selesai dikerjakan, oleh sebab itu, Dinas PU Provinsi Bengkulu akan melakukan penyerahan pengelolaan lampu jalan ke Pemerintah Kota Bengkulu.

"Karena akan diserahkan, maka dibentuklah tim serah kelola jaringan dan lampu jalan tersebut," kata Novita.

Pada waktu pengecekan lampu jalan, tim menemukan sebanyak 423 lampu jalan dalam keadaan mati dan hilang, sehingga berdasarkan temuan tersebut Pemerintah
Kota Bengkulu menunda penerimaan pengelolaan lampu jalan tersebut.

Dari temuan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) melakukan audit dan menemukan pengerjaan pengadaan jaringan lampu jalan tidak sesuai dengan teknis dan spesifikasi barang.

Pada sidang, selain menjatuhkan dakwaan terhadap, Zulkarnain Muin, JPU juga mendakwa terdakwa lainnya yakni Gitama Rahardja Ruslie selaku penyedia barang dan jasa pengadaan jaringan lampu jalan.

Sebelumnya, salah satu terdakwa korupsi pengadaan jaringan lampu jalan yakni
Jumeri Asri selaku PPTK saat itu telah lebih dulu disidangkan dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013