Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang telah membantu Kejaksaan RI mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).

"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," kata Burhanuddin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan, terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri itu, Kejaksaan Agung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana.



Mengenai vonis yang dijatuhkan, kata dia, dalam kasus Jiwasraya, beberapa narapidana divonis seumur hidup. Kemudian dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati.

Lalu terkait kerugian yang dialami oleh negara, Burhanuddin menyebutkan negara dirugikan senilai Rp16,8 triliun dari korupsi Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari Asabri.

Tidak hanya itu, ia pun menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI telah menangani 1.852 perkara korupsi. Bahkan, mereka mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.

Selain itu, tambah dia, Kejaksaan Agung RI berhasil pula menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, USD 763.080, dan SGD 32.900. Ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.



Burhanudin mengatakan, selama tahun 2021, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya pun berhasil menegakkan integritas pegawai melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 dan melaksanakan keadilan restoratif terhadap 346 perkara.

"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," lanjut dia.

Pihaknya, ujar Burhanuddin, telah berhasil pula menangkap 137 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, yaitu 88 orang dari perkara tindak pidana khusus dan 49 dari perkara tindak pidana umum.

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” kata dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022