Jakarta (Antara) - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai langkah penutupan Bandara Turelelo yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae setara dengan pembajakan pesawat, karena dilakukan tanpa ketentuan yang berlaku di dalam perundang-undangan.

"Dia telah secara tidak sah mengambil alih bandara. Setara dengan pembajakan pesawat," kata Alvin Lie melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menekankan penutupan bandara hanya dapat dilakukan jika memenuhi empat unsur. Pertama, terkait keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

Kedua, lantaran adanya kerusakan pada bandara tersebut misalnya retaknya landasan pacu, padamnya lampu landasan dan sebagainya.

Ketiga, ihwal adanya perang, kerusuhan, ancaman teror dan semacamnya. Dan keempat jika ada pergerakan kepala negara dan atau tamu negara (VVIP) yang membutuhkan pengawalan ekstra ketat.

"Semuanya (penutupan karena alasan-alasan itu) diumumkan oleh Pengatur Lalu Lintas Penerbangan melalui NOTAM atau Notice To Airmen," kata dia.

Oleh karena itu Alvin berpandangan penutupan bandara oleh Bupati Ngada karena alasan kesulitan mendapatkan tiket penerbangan Merpati jelas tidak dapat dibenarkan.

Tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan dapat dikenakan sanksi pidana karena membahayakan penerbangan," ujar dia.

Sebelumnya Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada di Pulau Flores untuk memblokir Bandara Turelelo di Soa pada Sabtu(21/12), mulai pukul 06.15 WITA hingga pukul 09.00 WITA, karena kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati untuk kembali ke Ngada dari Kupang.

Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari Kupang.

Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas.

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok sendiri telah mengusulkan pemberian sanksi tegas terhadap Bupati Ngada. Sebab tindakan itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan penerbangan.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013