Pakar Hukum Pidana Unri Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan oknum anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran harus diberhentikan dengan tidak hormat juga harus dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Bahkan dengan statusnya sebagai anggota militer maka oknum tersebut mendapatkan alasan pemberat yang dapat ditambah sepertiga dari pidana yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini," kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait kasus puluhan calon pekerja migran Indonesia yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, pada 15 Desember 2021.

Tiga pekan sejak 21 calon pekerja migran ilegal asal Indonesia meninggal di perairan Johor Bahru, polisi sudah menangkap empat warga sipil.

Dia mengatakan, selain empat orang tadi, dua oknum anggota militer juga ditangkap dalam kasus ini. Masing-masing tengah ditahan di polisi militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Erdianto berpendapat memang berbeda dengan sipil, maka sistem peradilan militer tunduk kepada sistem peradilan yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang mengadili adalah Mahkamah Militer.

"Sungguh pun demikian sistem pemidanaan tidak berbeda dengan sistem pembinaan pada perkara umum peradilan umum bahkan dapat lebih berat," katanya.

Demikian juga dengan oknum anggota polisi yang terbukti terlibat walaupun tidak memiliki sistem peradilan sendiri, oknum polisi yang terlibat dijatuhi pidana menurut sistem peradilan umum tidak sekedar diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas sebagai polisi.

Terlepas dari adanya pemidanaan bagi oknum yang terbukti terlibat ke depan perlu dipikirkan agar hal ini tidak lagi terjadi. Aparat TNI dan Polri seharusnya turut membantu agar kasus penyelundupan orang tidak terjadi dan berperan aktif bahu-membahu dalam mengatasi hal ini.

"Karena itu perlu dicari jalan keluar apa yang menyebabkan kejahatan traficking atau perdagangan orang ini terjadi dan bagaimana sistem pemidanaan yang tepat agar tidak lagi terjadi di masa yang akan datang," katanya.

Pewarta: Frislidia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022