Pekanbaru (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.
Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8) itu berstatus "Tolak". Artinya, MA menilai Syafri Harto resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.
Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kamis, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA. Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi kepada ANTARA.
Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi dugaan pencabulan eks Dekan FISIP Unri