Pekanbaru (Antara) - Provinsi Riau masih buruk dalam keterbukaan informasi publik dan belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman.
"Penghargaan Riau sebagai sepuluh besar provinsi terbaik dalam transparansi anggaran dan informasi publik patut dipertanyakan. Atau bisa jadi pelaksanaan UU 14/2008 hanya sebuah pencitraan," kata Usman dalam jumpa pers "Catatan Akhir Tahun Anggaran Riau di Pekanbaru, Senin siang.
Kegiatan Fitra Riau kali ini mengangkat tema ; "Refleksi Penganggaran Daerah 2013".
Usman mengatakan, bahwa pada Kamis (12/12/2013), pemerintah daerah Provinsi Riau menerima penghargaan keterbukaan informasi publik (KIP) dari Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan itu menurut informasinya, kata dia, diberikan karena Riau masuk sepuluh besar sebagai provinsi yang optimal dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU 14/2008.
"Namun sangat disayangkan pemberian penghargaan kepada pemerintah Riau tahun 2013 ini bertentangan dengan kondisi keterbukaan informasi publik di hampir seluruh badan publik di Provinsi Riau," katanya.
Menurut dia, bahwa Pasal 9 UU 14/2008 mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.
Termasuk di dalamnya, demikian Usman, adalah informasi-informasi yang menyangkut data-data pemerintah seperti profil, layanan dan lain sebagainya.
"Termasuk pula di dalamnya dokumen-dokumen dan informasi terkait penganggaran dan anggaran daerah," katanya.
Untuk diketahui, kata dia, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, Pemda diharuskan menyediakan satu kanal atau menu khusus "Transparansi Pengelolaan Anggaran" yang di dalamnya mesti mempublikasikan 12 dokumen anggaran penting.
Seperti rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ringkasan rancangan perubahan APBD, Perda APBD, dan masih banyak lagi.
"Itu semua belum maksimal atau sepenuhnya dilakukan oleh Pemda Provinsi Riau. Sehingga terkesan penghargaan sebagai daerah yang terbuka dalam informasi publik tidaklah layak," kata Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Penghargaan Riau sebagai sepuluh besar provinsi terbaik dalam transparansi anggaran dan informasi publik patut dipertanyakan. Atau bisa jadi pelaksanaan UU 14/2008 hanya sebuah pencitraan," kata Usman dalam jumpa pers "Catatan Akhir Tahun Anggaran Riau di Pekanbaru, Senin siang.
Kegiatan Fitra Riau kali ini mengangkat tema ; "Refleksi Penganggaran Daerah 2013".
Usman mengatakan, bahwa pada Kamis (12/12/2013), pemerintah daerah Provinsi Riau menerima penghargaan keterbukaan informasi publik (KIP) dari Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan itu menurut informasinya, kata dia, diberikan karena Riau masuk sepuluh besar sebagai provinsi yang optimal dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU 14/2008.
"Namun sangat disayangkan pemberian penghargaan kepada pemerintah Riau tahun 2013 ini bertentangan dengan kondisi keterbukaan informasi publik di hampir seluruh badan publik di Provinsi Riau," katanya.
Menurut dia, bahwa Pasal 9 UU 14/2008 mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.
Termasuk di dalamnya, demikian Usman, adalah informasi-informasi yang menyangkut data-data pemerintah seperti profil, layanan dan lain sebagainya.
"Termasuk pula di dalamnya dokumen-dokumen dan informasi terkait penganggaran dan anggaran daerah," katanya.
Untuk diketahui, kata dia, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, Pemda diharuskan menyediakan satu kanal atau menu khusus "Transparansi Pengelolaan Anggaran" yang di dalamnya mesti mempublikasikan 12 dokumen anggaran penting.
Seperti rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ringkasan rancangan perubahan APBD, Perda APBD, dan masih banyak lagi.
"Itu semua belum maksimal atau sepenuhnya dilakukan oleh Pemda Provinsi Riau. Sehingga terkesan penghargaan sebagai daerah yang terbuka dalam informasi publik tidaklah layak," kata Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013