Rejanglebong,  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini tengah melakukan rekapitulasi laporan dana kampanye 12 Parpol peserta Pemilu 2014 di daerah itu.

"Saat ini petugas sedang merekap laporan dana kampanye dari 12 Parpol peserta Pemilu 2014, karena sesuai dengan tahapannya pelaporan dana awal kampanye terhitung 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014 mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Rejanglebong, M Shaleh, di Mukomuko, Jumat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara laporan dana awal kampanye dari 12 parpol di daerah tersebut, diketahui sudah ada delapan parpol yang telah menyerahkan pelaporan dana awal kampanye yakni partai Nasdem, PKB, partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, partai Hanura dan PKPI. Sedangkan empat parpol lainnya belum menyerahkan laporannya yakni PKS, PDI-P dan PBB.

Dari rekap sementara ini diketahui PPP menjadi partai yang paling banyak memiliki dana awal kampanye mencapai Rp234,6 juta, disusul partai Gerindra Rp126,7 juta. Dan untuk parpol yang dana awal kampanye paling sedikit yakni partai Hanura dengan besaran Rp15 juta.

Pelaporan awal dana kampanye yang dimiliki masing-masing parpol itu tambah dia, diberi tenggat 2 Maret 2014 mendatang. Penyerahan laporan pembukaan rekening dan pelaporan saldo dana kampanye ke KPU ini sifatnya wajib dan diatur dalam PKPU No.17/2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga diperkuat sesuai dengan surat edaran KPU pusat No.658/KPU/IX/2013 tertanggal 27 September 2013, tentang pelaporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2014.

Ketentuan pelaporan rekening kampanye ini juga sangat penting karena jika tidak dipenuhi maka perolehan suara parpol dan calegnya pada Pemilu 2014 nanti bisa dibatalkan karena dianggap melanggar aturan.

Ketentuan dalam PKPU No.17/2013, pasal empat ayat satu menyebutkan bahwa sumber dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di danai dan menjadi tanggungjawab partai politik peserta Pemilu. Sebaliknya ketentuan untuk anggota DPD pada PKPU 17/2013, pasal dua pendanaan kampanye merupakan tanggung jawab masing-masing calon anggota DPD.

Sedangkan dalam pasal lima menyebutkan masalah sumber dana kampanye seperti yang diatur pada pasal empat untuk kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berasal dari parpol yang bersangkutan dan sumbangan dari pihak lainnya yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelaporan dana kampanye Pemilu 2014 itu sendiri kata dia, bertujuan untuk memudahkan KPU dalam memantau besaran dana kampanye masing-masing Parpol berikut asal usul dananya berikut sumbangan dari pihak luar yang sah kepada Parpol seperti pengusaha, perseorangan maupun dari badan usaha non pemerintah.***1***



Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014