Medan (Antara)  - Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Runtung Sitepu SH  mengatakan jangan terulang lagi oknum Polisi Malaysia diduga  memperkosa tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut.

"Kasus pelecehan  ini, benar-benar sangat memalukan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap seorang perempuan TKI sebagai wanita yang lemah," katanya di Medan, Jumat.

Seharusnya, menurut dia, aparat berwajib di Malaysia turut serta melindungi para TKI maupun warga negara asing yang tinggal di negara itu, dan bukan sebaliknya melakukan pelecehan.

"Ini benar-benar perbuatan yang tidak terpuji dilakukan seorang anggota polisi terhadap TKI berusia 29 tahun, dan pelaku tersebut harus diberikan sanksi hukuman berat, sehingga tidak terulang lagi kasus yang sama," ucap Runtung.

Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi itu, juga sangat tidak hormat dengan  melakukan razia dokumen paspor di sebuah rumah yang ditempati para TKI di daerah Bandar Baru Bangi, Malaysia.

Kemudian, TKI wanita yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut, diancam akan akan dimasukkan kedalam penjara, jika tidak mau dibawa ke kantor polisi.

Selanjutnya, jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu, TKI yang merasa takut karena tidak punya paspor tersebut, akhirnya dibawa ke sebuah hotel di Kajang, Malaysia.

Oknum polisi Malaysia itu melakukan pemerkosaan terhadap TKI tersebut.

Kasus pemerkosaan yang dialami TKI di Malaysia itu, telah sering terjadi dan bukan hanya dilakukan anggota polisi, tetapi juga warga Malaysia," kata Runtung.

Sebelumnya, Perempuan TKI berusia 29 tahun diperkosa polisi berpangkat Kopral di sebuah hotel di Kajang, Malaysia, pada bulan Desember 2013.

Polisi tersebut bersama seorang rekannya melakukan pemeriksaan di rumah korban, bersama tiga rekan lainnya, yakni seorang lelaki dan dua wanita.

Polisi mengatakan hanya si lelaki yang memiliki dokumen resmi, dan tiga perempuan TKI dibawa ke kantor polisi.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014